Berita Artis
Komnas Perempuan Sebut Gisel sebagai Korban dalam Kasus Video Syur: Penetapan Tersangka Tidak Tepat
Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan, menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat
Baca juga: Fanny Fabriana Positif Covid-19, Seluruh Penghuni Rumahnya Juga Terinfeksi
Baca juga: Kecelakaan di Tol Tembalang Semarang, Nofa Tewas Tergencet Bodi Mobil
Baca juga: Kisah Konflik Antar Petani di Perbatasan Kabupaten Batang dan Banjarnegara
Baca juga: Nia Ramadhani Jalani Operasi Pengapuran Pergelangan Tangan