Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Komnas Perempuan Sebut Gisel sebagai Korban dalam Kasus Video Syur: Penetapan Tersangka Tidak Tepat

Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan, menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Gisella Anastasia. 

Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat

Baca juga: Fanny Fabriana Positif Covid-19, Seluruh Penghuni Rumahnya Juga Terinfeksi

Baca juga: Kecelakaan di Tol Tembalang Semarang, Nofa Tewas Tergencet Bodi Mobil

Baca juga: Kisah Konflik Antar Petani di Perbatasan Kabupaten Batang dan Banjarnegara

Baca juga: Nia Ramadhani Jalani Operasi Pengapuran Pergelangan Tangan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved