Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perempuan Karawang Hina Pancasila Dinyatakan Gila, Alasan Suami Kena PHK

Hasil pemeriksaan perempuan Karawang yang menghina pancasila dan bendera Indonesia telah keluar.

Istimewa
Penampakan perempuan Karawang yang menghina Pancasila dan Bendera Indonesia. 

Hasil pemeriksaan perempuan Karawang yang menghina pancasila dan bendera Indonesia telah keluar.

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, A, pelaku penghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiawaan.

"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan kejiwaan pada yang bersangkutan," ujar Oliestha kepada Kompas.com ditemui di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).

Baca juga: TNI Polri Dikatai Perkumpulan Orang Tolol, 3 Pemuda Ini Nangis Sesenggukan Minta Maaf

Baca juga: 3 Oknum Dishub Mabuk Bareng 7 Wanita, Langsung Heboh Saat Satu Orang Ternyata Reaktif Corona

Baca juga: Harga Kain di Butik Ivan Gunawan Capai Rp 8 Juta per Meter, Igun: Kadang Mikir Siapa yang Beli

Baca juga: Kecelakaan Mobil Masuk Sawah Tol Ngawi Sragen KM 542, Sopir Tewas Asal Tangerang

Oliestha mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan lantaran selama pemeriksaan, jawaban pelaku kerap ngelantur.

Berdasarkan keterangan keluarga, tetangga, dan perangkat desa, A dikenal mengalami gangguan jiwa.

A, kata Oliestha, juga pernah menjalani pengobatan tradisional di sebuah pesantren di Purwakarta selama satu bulan.

Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya dibawa pulang.

"Keluarganya tidak mampu," ucapnya.

Olieshta menyebut, A mengalami gangguan jiwa diduga karena himpitan ekonomi.

Diketahui, pada 2016 lalu, suami A terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Himpitan Ekonomi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan A, warga Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta yang diduga menghina Pancasila, Sabtu (2/1/2021).

Video ujaran perempuan itu diketahui viral di media sosial.

Penangkapan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved