Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Iran Mulai Proses Pengayaan Uranium 20 Persen untuk Nuklir

Pemerintah Iran melaporkan telah memulai proses untuk memperkaya uranium hingga 20 persen kemurnian di fasilitas Fordow.

Kompas.com/Istimewa
Program nuklir Iran diyakini mengalami kemajuan signifikan meski terus mengalami serangan.(REUTERS via BBC INDONESIA) 

TRIBUNJATENG.COM, TEHERAN - Pemerintah Iran melaporkan telah memulai proses untuk memperkaya uranium hingga 20 persen kemurnian di fasilitas Fordow.

Hal itu disampaikan oleh media pemerintah pada Senin (4/1/2021).

Persentase memperkaya uranium tersebut artinya telah melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh kesepakatan nuklir 2015.

Baca juga: Habib Rizieq Sebut Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Wagub DKI: Tidak Mungkin

Baca juga: Cerita Arofatur Warga Pekalongan Tertipu Kasur Spring Bed Palsu, Berisi Kardus dan Kayu

Baca juga: Jangan Mau Masuk Terminal Terboyo Semarang Lagi, Banyak Preman dan Calo Tiket: Pakai Terminal Resmi

Baca juga: Ancaman Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Jika Ada Kerumunan Penjemput Abu Bakar Baasyir

"Proses untuk memproduksi 20 persen uranium yang diperkaya telah dimulai di kompleks pengayaan Shahid Alimohammadi (Fordow)," kata juru bicara pemerintah Iran, Ali Rabiei, dikutip di situs web penyiar negara.

Menurut pejabat itu, Presiden Iran Hassan Rouhani memerintahkan pengayaan "dalam beberapa hari terakhir", dan "proses injeksi gas dimulai beberapa jam yang lalu", seperti yang dilansir dari AFP pada Senin (4/1/2021).

Langkah itu menyusul RUU yang disahkan pada Desember 2020 oleh parlemen yang didominasi konservatif "untuk pencabutan sanksi dan perlindungan kepentingan rakyat Iran".

Selain itu, untuk mengamanatkan pemerintah Rouhani agar dapat "memproduksi dan menyimpan 120 kilogram (265 pon) uranium yang diperkaya per tahun menjadi 20 persen".

Undang-undang tersebut juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri inspeksi PBB atas fasilitas nuklir Iran, jika anggota kesepkatan nuklir tidak memfasilitasi penjualan minyak Iran dan menjamin pengembalian hasil.

Pihak internasional yang tersisa dalam kesepakatan nuklir itu di antaranya Inggris, China, Perancis, Jerman dan Rusia, setelah AS keluar.

Sebelum RUU itu disahkan menjadi undang-undang, Rouhani mengecam sebagai "merugikan jalannya kegiatan diplomatik."

Namun, Dewan Guardian yang menengahi perselisihan antara parlemen dan pemerintah, menyetujui RUU itu menjadi undang-undang pada Desember.

Pejabat Iran, termasuk menteri luar negeri Javad Zarif, sempat mengatakan pemerintah akan mematuhi keputusan parlemen.

Dikutip dari situs web pemerintah, Rabiei mengatakan bahwa sikap pemerintah terhadap hukum sudah jelas, "tetapi pemerintah menganggap dirinya terikat untuk menjalankan hukum."

Pemerintah telah mengisyaratkan kesiapan untuk membuka diskusi kembali dengan presiden terpilih AS Joe Biden tentang kesepakatan nuklir.

Selama 4 tahun terakhir di bawah pemerintahan Trump telah berlangsung secara menegangkan dengan menerapkan kembali dan memperkuat sanksi yang melumpuhkan terhadap Teheran, setelah menarik AS dari perjanjian nuklir 2018. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved