Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusikan meski Izin Edar Belum Terbit, Ini Alasannya

Meski belum mendapat izin edar darurat dari BPOM, vaksin Covid-19 dari Sinovac telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

https://tribunkaltimwiki.tribunnews.com/
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Meski belum mendapat izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM), vaksin Covid-19 dari Sinovac telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. 

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia, distribusi ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi.

"Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan tentunya dibutuhkan suatu usaha yang besar untuk dapat mendistribusikan vaksin sampai ke titik-titik penyuntikan," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Jangan Mau Masuk Terminal Terboyo Semarang Lagi, Banyak Preman dan Calo Tiket: Pakai Terminal Resmi

Baca juga: Habib Rizieq Sebut Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Wagub DKI: Tidak Mungkin

Baca juga: Mbah Margono Solo Hilang, Tetangga Dengar Suara Rintihan, Ternyata Terjepit di Sela Rumah

Baca juga: Ancaman Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Jika Ada Kerumunan Penjemput Abu Bakar Baasyir

Menurut Rizka, distribusi vaksin ini telah sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Ia ingin petugas vaksinasi di daerah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan vaksinasi.

Meski demikian, Rizka menegaskan, pelaksanaan vaksinasi harus menunggu terbitnya izin edar darurat vaksin sebagaimana bunyi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan emergency use authorization dari Badan POM," ujarnya.

Saat ini, BPOM masih menyelesaikan analisis terhadap data uji klinis fase 3 vaksin Sinovac. Proses ini diperlukan untuk menerbitkan izin edar darurat vaksin.

Adapun proses evaluasi dilakukan BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Obat serta tim ahli di bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi).

"Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar daripada risiko, tentunya (izin edar darurat) akan dapat diterbitkan," kata Rizka.

 
Kendati demikian, Rizka memastikan bahwa vaksin Sinovac tak mengandung bahan-bahan berbahaya.

Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac. Evaluasi tersebut mencakup beberapa proses pengawasan, mulai dari pengawasan bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi vaksin.

BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, misalnya pengawet boraks dan formalin," kata dia.

Untuk diketahui, program vaksinasi Covid-19 dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo telah mengatakan bahwa pemerintah terus menyiapkan program vaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved