Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Warga Purwokerto Tak Terima, Duga Keluarga Dicovidkan, Bupati Banyumas: Saya Backup RS Secara Penuh

Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu karena Covid-19

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat ditemui di Pendopo Si Panji Purwokerto, pada Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Menanggapi kasus keluarga pasien yang tidak terima karena dicovidkan oleh RS Dadi Keluarga Purwokerto, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku akan membackup secara penuh.

"Terkait gugatan protokol Covid-19 kita sudah cek rumah sakit menjalankannya sesuai protokol.

Dan saya akan membackup rumah sakit, kecuali kalau ada pelanggaran lah, saya akan backup penuh," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/1/2021).

Sebelumnya sempat diberitakan jika karena merasa tidak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19, Ayom warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga.

Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu karena Covid-19.

Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH & rekan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.

Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih.

Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.

Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.

Berdasarkan pemeriksaan dengan hasil kesimpulan pasien berstatus PDP.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.

Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved