Berita Pati
Biaya PTSL 2021 di Pati Maksimal Rp 400 Ribu, Lebih Dari Itu Dianggap Pungli
Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Kabupaten Pati dipatok maksimal Rp 400 ribu
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Kabupaten Pati dipatok maksimal Rp 400 ribu.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, peserta program PTSL dikenai biaya Rp 150 ribu.
Namun, Bupati Pati Haryanto telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai tindak lanjut atas SKB tiga menteri, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengenakan biaya tambahan maksimal Rp 250 ribu.
Baca juga: Gunung Semeru Muntahkan Lava Pijar 3 Kali Tadi Malam, Terdengar Dua Kali Letusan
Baca juga: Muncul Lava Pijar Gunung Merapi Tadi Malam, Kepala BPPTKG: Indikator Magma Terus ke Permukaan
Baca juga: Kak Seto Sarankan Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading Marten
Baca juga: Penelitian Terbaru, Penurunan Muka Tanah Ancam 19 Persen Populasi Bumi Beberapa Tahun Ke Depan
Dengan demikian, biaya maksimal yang dapat dibebankan pada masyarakat peserta PTSL ialah Rp 400 ribu. Jika lebih dari itu, dapat dianggap sebagai pungutan liar.
Haryanto menjelaskan, tambahan biaya sebesar maksimal Rp 250 ribu digunakan untuk pembelian meterai, patok pembatas tanah, serta memenuhi kebutuhan administrasi dan operasional lainnya.
Panitia PTSL desa diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana yang digunakan tersebut.
“Kebijakan ini agar program PTSL tidak tersendat akibat ada saling lapor. Terlebih, saya juga sudah studi banding ke daerah lain. Ada yang penambahannya sampai Rp 300 ribu. Adapun di Pati sudah kami tetapkan bahwa maksimal biaya tambahan Rp 250 ribu,” jelas dia usai menghadiri seremoni penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden RI di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).
Haryanto menyebut, pada pelaksanaannya, ada pula desa di Pati yang sama sekali tidak mengenakan biaya tambahan.
“Contohnya di Desa Tanjungrejo, sertipikat yang dibagikan, pembuatannya hanya dipatok Rp 150 ribu. Tidak ada penambahan. Namun, bagi desa lain tidak tertutup kemungkinan adanya biaya tambahan. Misalnya di lokasi yang jauh (dari pusat kota), seperti Sumbersoko, Jrahi, dan Giling,” jelas dia.
Sementara, Kepala BPN Pati Mujiono mengatakan, pihaknya menilai biaya maksimal Rp 400 ribu tersebut sudah mencukupi untuk pengurusan PTSL di desa-desa yang ada di Pati.
“Hemat kami itu sudah cukup. Panitia sudah leluasa,” kata dia. (mzk)
PTSL
pati hari ini
pungli
pembuatan sertipikat tanah
tribunjateng.com
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Puluhan Wartawan di Pati Disuntik Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
PB Pelti Panggil Petenis Pati Ikuti Seleknas Kelompok Umur 14 Tahun di Tegal |
![]() |
---|
Seserahan Kerbau dan Sepeda Motor Picu Kerumunan Hajatan di Pati, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Warga Rusak Kena Banjir Bandang di Pati |
![]() |
---|
Demokrat Pati Bantu Korban Banjir Bandang Tayu dan Dukuhseti, 600 Rumah Warga Terendam |
![]() |
---|