Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Aturan PSBB di Jatim 11-25 Januari, Wagub Emil Dardak: Ngga Bikin Warga Surabaya Spaneng

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penjelasan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di

Editor: galih permadi
surya.co.id/fatimatuz zahro
Wagub Jatim Emil Dardak saat diwawancara di Kantor Pahlawan, Kamis (7/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penjelasan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali telah diterima Pemprov Jatim dalam bentuk Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. 

Saat ini, Pemprov Jawa Timur melalui Biro Hukum telah merumuskan langkah-langkah tindak lanjut dari instruksi Mendagri tersebut.

Dalam instruksi tersebut, Emil menegaskan bahwa kegiatan pembatasan baru ini beda dengan PSBB yang pernah dilakukan di Jatim sebelumnya. 

Baca juga: Aturan PSBB di Solo 11-25 Januari : Jam Operasional Mall Dikurangi Hingga Batas Jumlah Kerumunan

Baca juga: Aturan PSBB di Semarang 11-25 Januari: 9 Ruas Jalan Ditutup, Jam Operasional Mall Dikurangi

Baca juga: Habib Rizieq FPI Sesak Napas dan Nyaris Pingsan di Penjara, Sempat Minta Tolong ke Tahanan Lain

Baca juga: Inilah Sosok Nur Saman Dianggap Gelandangan Settingan Drakor Saat Menteri Risma Blusukan

"Instruksi Menndagri No 1 tahun 2021 sudah keluar, dan sudah kami terima. Kami langsung laporkan ke Bugub, dan bersama dengan biro hukum, kini sedang dirumuskan tindaklanjutnya. Karena aturan ini efektif mulai tanggal 11 Januari 2021," kata Emil, saat diwawancara di Kantor Pahlawan, Kamis (7/1/2021). 

Lebih lanjut mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan bahwa dalam instruksi tersebut sudah spesifik disampaikan poin-poin pembatasan yang nanti akan diterapkan. Menurutnya, pembatasan kegiatan ini adalah pembatasan skala mikro. 

"Masalahnya warga Surabaya kalau dengar PSBB, itu langsung spaneng. Ini dibilang PSBB tapi beda.

Sangat beda dengan yang selama ini dilakukan. Jadi bukan dilarang kegiatannya tapi dibatasi kapasitasnya," tandas Emil Dardak

Misalnya, WFH dalam aturan baru adalah 75 persen, dan yang bekerja di kantor hanya 25 persen. Jika dibandingkan dengan PSBB yang lebih dulu dilakukan seluruhnya diminta WFH kecuali sektor yang dikecualikan maka dibolehkan. 

Kemudian sekolah juga dilakukan secara daring. Menurut Emil, diluar pembatasan kegiatan, sekolah di Jatim juga sudah dilakukan secara daring.

Kemudian rumah ibadah kapasitasnya hingga kini juga dibatasi 50 persen.

Dan pusat perbelanjaan masih bisa buka namun hingga pukul 19.00 WIB. 

"Keputusan ini adalah keputusan nasional yang harus dihormati bersama. Ini akan ditindaklanjuti dan dibahas dengan forkopimda," tegas Emil. 

Terkait nanti apakah akan ada jam malam dan check point, Wagub Emil menegaskan bahwa aturan baku di instruksi Mendagri tersebut tidak ada.

Adanya cek poin dikatakan Emil adalah upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Itu adalah tambahan model pembatasan yang diterapkan. 

"Jadi sebenarnya jika ada yang melakukan cek poin, itu sah sah saja bagi bupati ataupun wali kota. Tapi bukan itu yang diwajibkan. Tapi jika itu bisa membantu mengendalikan pandemi, maka itu bisa mejadidiskresi masing-masing kepala daerah, tentunya saling koordinasi dengan kepolisian," pungkas Emil. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Instruksi Mendagri soal PPKM di Jawa-Bali telah Keluar, Wagub Emil Pastikan Beda dengan PSBB, https://surabaya.tribunnews.com/2021/01/07/instruksi-mendagri-soal-ppkm-di-jawa-bali-telah-keluar-wagub-emil-pastikan-beda-dengan-psbb

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved