PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB di Semarang 11-25 Januari: 9 Ruas Jalan Ditutup, Jam Operasional Mall Dikurangi
Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlaku 11-25 Januari
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang bakal berlaku 11-25 Januari.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama Forkopimda Kota Semarang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pertama, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.
Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka
Baca juga: Gisel Minta Maaf ke Keluarga Wijin, Sang Pacar: Dia Lebih Cantik Saat Tersenyum
Baca juga: Korupsi Tanpa Batas, Pejabat China Ini Sembunyikan Uang 3 Ton dan Miliki 100 Wanita Simpanan
Baca juga: Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq FPI Sebut Anggota TNI Polri Nikmati Acara di Petamburan
Apabila jumlah pegawai di beberapa dinas kurang, pihaknya mengatur pengurangan jam kerja.
"Kami mengatur pengurangan jam kerja disepakati masuk pukul 08.00-14.00," sebutnya saat memberikan keterangan pers di kantor Wali Kota Semarang, Kamis (7/1/2021)
Terkait aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP akan tetap berjalan secara daring.
Hendi juga menyesuaikan Pemerintah Pusat mengenai kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Lebih lanjut, dia membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.
Pusat perbelanjaan atau mall disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00.
Adapun restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.
"Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung.
Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen.
Kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.
Di bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang masih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen.