Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Habib Rizieq FPI Bikin Geger di Penjara, Teriak Minta Tolong Gara-gara Ini

Muhammad Rizieq Shihab hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya, keluarga harus bawakan Oksigen dari Petamburan.

Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan

Polri meminta hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.

Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi.

Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.

Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.

Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).

Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved