PSBB Jawa Bali
Inilah Daerah di Jateng yang Jalankan PSBB: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Solo
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covi
Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan.
Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Airlangga.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Kembali Diterapkan PSBB Ketat