Polisi Ancam Bubarkan Front Persatuan Islam, Refy Harun: Aneh, Tidak Boleh Semena-mena
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi ancaman polisi untuk membubarkan Front Persatuan Islam.Menurut Refly ancaman tersebut sangat aneh.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi ancaman polisi untuk membubarkan Front Persatuan Islam.
Menurut Refly ancaman tersebut sangat aneh.
Refly Harun mengungkapkan hal itu di akun Youtube-nya pada Selasa (5/1/2021).
Menurut pihak kepolisian, ancaman itu dilayangkan lantaran FPI tidak atau belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal: Dalam 3 Hari, Ada Penambahan Kasus Baru Sebanyak 112 Orang
Baca juga: Jaksa Agung Ancam Sanksi Tegas Pegawai Kejaksaan di Pusat hingga Daerah Bila Ikut Kegiatan FPI
Baca juga: Kabar Baik, Hari Ini Ganjar Bolehkan PSIS Semarang Latihan di Stadion Jatidiri
Baca juga: Beda Sikap dengan Terawan, Menkes Budi Gunadi Berani Temui dan Jawab Pertanyaan Najwa Shihab
Refly Harun menjelaskan pemerintah ataupun aparat kepolisian tidak bisa lantas semena-mena membubarkan suatu ormas, termasuk FPI.
"Ini agak aneh rasanya kalau kita belajar hukum, terutama hukum tata negara yang terkait dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Refly Harun.
Menurutnya, tidak semua ormas harus terdaftar atau mendaftarkan diri.
"Karena sudah jelas bahwa putusan MK mengatakan bahwa yang namanya ormas itu terdiri dari dua, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum," jelasnya.
Refly Harun menyebut jika ormas itu bisa mendaftar di kemneteri dalam negeri maupun tidak mendaftar.
"Ormas yang tidak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan memiliki SKT dan ormas yang tidak mendaftar atau tidak terdaftar," imbuh Refly Harun.
Refly Harun menyebut bahwa tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan dilindungi oleh Undang-undang.
"Yang tidak boleh adalah menganggu ketertiban masyarakat, menganggu keamanan dan melanggar hukum," kata Refly Harun.
"Kalau itu dilakukan maka ada legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk membubarkan kegiatan ormas," ungkapnya.
Oleh karenanya, Refly Harun justru mempertanyakan ketika suatu ormas tiba-tiba dibubarkan hanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.