Berita Cilacap
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Viral Video Bullying ABG Putri di Cilacap
Polres Cilacap menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video viral perundungan atau bullying yang dilakukan oleh sekelompok remaja putr
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polres Cilacap menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video viral perundungan atau bullying yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri di Cilacap.
Video perundungan tersebut viral di sosial media facebook dan instagram.
Dalam video yang berdurasi 27 detik memperlihatkan seorang remaja putri yang menangis karena dijambak.
Keempat tersangka semuanya adalah perempuan dan merupakan pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Cilacap.
"Korban dan pelaku masih satu sekolah, tetapi berbeda kelas, salah satu pelaku ada yang sudah alumni.
Semuanya masih di bawah umur," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, kepada Tribunbanyumas.com, dalam konferensi persnya, Kamis (7/1/2021).
Keempat tersangka tidak ditahan karena seluruhnya masih di bawah umur.
Mereka saat ini berada di rumahnya masing-masing dengan pengawasan dari orang tua.
Polisi melakukan upaya mediasi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sekolah, keluarga dan lain-lain yang terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan jumlah korban perundungan ternyata tidak hanya satu orang.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut korban berkembang bukan hanya satu orang tetapi menjadi dua orang, akan tetapi memang yang terlihat di video itu hanya satu orang saja.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Pemintalan, Kabupaten Cilacap.
Dalam video terlihat, selain dijambak, remaja putri itu juga mendapatkan kekerasan secara verbal oleh beberapa remaja lainnya.
Terlihat seorang gadis yang jaket jeans menjambak rambutnya dan gadis berkaos merah dan berkerudung melihat dan menonton kejadian tersebut.
Gadis-gadis lainnya juga ikut melontarkan kalimat yang kurang pantas. (Tribunbanyumas/jti)