Berita Demak
Wanita Demak Tewas Dibakar Mantan Pacar, Paralegal Pertiwi Akan Galang Dana untuk Keluarga Korban
Beban berlipat ganda dirasakan keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar mantan pacar, di Desa Sayung
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Beban berlipat ganda dirasakan keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar mantan pacar, di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Selain merasakan kehilangan, pihak keluarga juga mengalami kesulitan melunasi biaya perawatan LL saat dirawar selama 10 hari di rumah sakit.
Paralegal Pertiwi, Masnuah mengatakan, keluarga korban harus menanggung biaya perawatan sebesar Rp 80.384.900 juta, tetapi keluarga hanya mampu membayar Rp 38.180.000.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Demak Motor Vario Vs Truk, Setya Meninggal
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Warga Banyumas Tewas Kecelakaan Minibus Vs Mobil di Tol Cipali
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 4 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk di Tol, Ini Cerita Nuryanti
Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka
Saat ini, kata dia, keluarga korban masih ada tanggungan kepada rumah sakit Rp 42.204.900.
Hal itu dia ketahui setelah melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban.
Untuk itu, Masnuah dari Paralegal Pertiwi menggandeng LBH Apik Semarang dan beberapa advokat di Demak untuk mencarikan bantuan keluarga korban.
Dia mengatakan, saat ini tim sudah menghubungi pihak-pihak terkait di Demak dan Provinsi Jateng yang bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.
"Kami juga akan menggalang donasi melalui media sosial untuk keluarga korban," katanya Masnuah, Kamis, (07/01/2021).
Dia menambahkan, selain menanggung biaya perawatan korban, keluarga juga mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta karena toko sembako milik korban juga hampir seluruh turut terbakar.
"Dagangannya tinggal 30 tabung elpiji berukuran 3 kg," imbuhnya.
Masnuah berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihak terkait bisa meringangkan keluarga yang ditinggalkan.
Cinta Ditolak
Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.