Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Wanita Demak Tewas Dibakar Mantan Pacar, Paralegal Pertiwi Akan Galang Dana untuk Keluarga Korban  

Beban berlipat ganda dirasakan keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar mantan pacar, di Desa Sayung

TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN
Toko sembako milik korban LL (30) yang meningg dunia setelah dibakar mantan pacarnya Lulus Wahyudi (40). Setelah kejadian tersebut, toko milik korban tidak bisa digunakan untuk berjualan karena barang daganganga ludea terbakar. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Beban berlipat ganda dirasakan keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar mantan pacar, di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Selain merasakan kehilangan, pihak keluarga juga mengalami kesulitan melunasi biaya perawatan LL saat dirawar selama 10 hari di rumah sakit.

Paralegal Pertiwi, Masnuah mengatakan, keluarga korban harus menanggung biaya perawatan sebesar Rp 80.384.900 juta, tetapi keluarga hanya mampu membayar Rp 38.180.000. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Demak Motor Vario Vs Truk, Setya Meninggal

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Warga Banyumas Tewas Kecelakaan Minibus Vs Mobil di Tol Cipali

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 4 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk di Tol, Ini Cerita Nuryanti

Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka

Saat ini, kata dia, keluarga korban masih ada tanggungan kepada rumah sakit Rp 42.204.900.

Hal itu dia ketahui setelah melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban.

Untuk itu, Masnuah dari Paralegal Pertiwi menggandeng LBH Apik Semarang dan beberapa advokat di Demak untuk mencarikan bantuan keluarga korban.

Dia mengatakan, saat ini tim sudah menghubungi pihak-pihak terkait di Demak dan Provinsi Jateng yang bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.

"Kami juga akan menggalang donasi melalui media sosial untuk keluarga korban," katanya Masnuah, Kamis, (07/01/2021).

Dia menambahkan, selain menanggung biaya perawatan korban, keluarga juga mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta karena toko sembako milik korban juga hampir seluruh turut terbakar.

"Dagangannya tinggal 30 tabung elpiji berukuran 3 kg," imbuhnya.

Masnuah berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihak terkait bisa meringangkan keluarga yang ditinggalkan.

Cinta Ditolak

Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved