Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Aturan PSBB di Bandung 11-25 Januari: Tidak Ada Check Point Hingga Penutupan Jalan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung kembali berlaku.

Editor: galih permadi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, PSBB yang akan dijalankan tidak akan seperti PSBB pada tahap awal, dengan adanya check point di setiap akses masuk Kota Bandung. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung kembali berlaku.

Namun, PSBB yang akan dijalankan tidak akan seperti PSBB pada tahap awal, dengan adanya check point di setiap akses masuk Kota Bandung.

"Sepakat (check point) tidak ada.

Baca juga: Aturan PSBB di Yogyakarta 11-25 Januari: Pasang Portal Hingga Jam Operasional Mall Dikurangi

Baca juga: Nunung Meninggal Kecelakaan di Tol Sragen, Inilah Sosok Penggantinya

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berdampak Negatif pada Perekonomian, Apindo: UKM bakal Tumbang

Baca juga: Ini Daftar Nama 5 Jenderal Calon Kapolri Pengganti Idham Azis: Asal Blora & Pernah Kapolres Pati

Advis dari kepolisian, TNI, dan kita semua berpendapat yang ditingkatkan itu penindakan dan pengawasan," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota, seusai rapat terbatas pemberlakukan PSBB, Jumat (8/1/2021).

Ia menerangkan, pemberlakuan check point di lintas batas tidak mudah dan tidak bisa dilakukan di satu kabupaten dan kota .

"Jadi, tadi disepakati check point tidak ada, tapi pengawasan dan pengetatan serta penindakan di dalam kota, karena itu akan optimal," ucap dia.

Meski tidak ada check point, dipastikan masih ada penutupan jalan.

Saat ini, berlaku penutupan jalan setelah Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19.

"Tapi penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas lebih terkendali.

Kami buktikan bahwa dengan perluasan (penutupan jalan) ini terkonfirmasi aktif menurunkan kasus covid," ujar Ema.

Pemerintah pusat memutuskan ada PSBB di Jawa-Bali.

Kota Bandung termasuk berlaku di dalamnya.

Ema menerangkan, kali ini berlaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKPM).

"Jadi nanti kami upayakan tidak ada lagi yang namanya kerumunan. PKPM kita tunggu, belum final."

"Kemudian yang diperketat itu perilaku masyarakatnya.

Seperti kalau ada aktivitas usaha yang bedegong (bandel), akan ditindak.

Ada kerumunan dibubarkan. Itu yang dmaksud pengawasan diketatkan dan penindakan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB Di Bandung tidak Ada Check Point, Kerumunan Dibubarkan, yang Bedegong Ditindak Tegas, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved