Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Di Dalam Mobil hingga Rumah Kosong, Ini Pengakuan Gadis 16 Tahun Layani Hidung Belang Sejak November

Menurut Mukhlis, kejadian kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda

Editor: muslimah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tujuh Pelaku Diamankan pada Kasus Prostitusi yang Melibatkan Anak Dibawah Umur di Kendawangan. Ketujuh Pelaku Tersebut 4 Diantaranya selaku Mucikari serta 3 Diantaranya sebagai Pelanggan. 

Di Dalam Mobil hingga Rumah Kosong, Ini Pengakuan Gadis 16 Tahun Layani Hidung Belang Sejak November

TRIBUNJATENG.COM - Seorang gadis 16 tahun mengaku telah melayani pria hidung belang.

Bahkan, gadis di bawah umur itu sempat bercinta dengan pria hidung belang di dalam mobil.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap empat orang mucikari prostitusi anak dibawah umur.

Peristiwa yang cukup menghebohkan ini terjadi di Kecamatan Kendawang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Selain 4 orang mucikari, polisi juga mengamankan 3 orang pria hidung belang yang memakai jasa gadis muda tersebut untuk bercinta.

Baca juga: Jadwal Piala FA Malam Ini, Aston Villa Vs Liverpool, Arsenal Vs Newcastle hingga MU Vs Watford

Baca juga: Ini 9 Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa-Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari

Baca juga: Sinopsis Now You See Me 2 Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Aksi Pengejaran Pesulap

"Selasa kemarin 5 Januari, kita menerima laporan bahwa adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendawangan.

Pada hari itu juga langsung kita amankan tujuh pelaku," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari. Serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.

Menurut Mukhlis, kejadian kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H Mukhlis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gadis berinisial C itu diduga menjadi korban perdagangan orang.

Kejadian itu bermula pada pertengahan November 2020 lalu.

L
Kekerasan Anak (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Saat itu, korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan ke empat terduga muncikari AY, HER, DA, dan HAR.

"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan.

Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.

Setelah para muncikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para muncikari.

F
Empat terduga muncikari terlibat dalam kasus protitusi anak yang diungkap Jajaran Personel Polisi di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januri 2021. Berapa tarifnya? (TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria)

Berdasarkan pengakuan korban C kepada polisi, saat itu ia bercinta dengan lelaki berinisial A di dalam mobil.

"Setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku muncikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.

Rupanya, A kembali memasan jasa C untuk melayaninya bercinta.

AKP Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih November 2020, transaksi pelaku AY kepada pelaku A kembali terjadi dengan modus sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai.

Setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk transaksi lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan HP," tandasnya.

Bercinta di rumah kosong

Masih November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Saat itu, korban dan pelaku bercinta di sebuah rumah kosong.

Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.

Selang beberapa hari, korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki-laki inisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong daerah Dusun Sungai Tengar.

Kali ini korban diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.

cc
Tujuh Pelaku Diamankan pada Kasus Prostitusi yang Melibatkan Anak Dibawah Umur di Kendawangan. Ketujuh Pelaku Tersebut 4 Diantaranya selaku Mucikari serta 3 Diantaranya sebagai Pelanggan. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Minta Usut Tunta

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa meminta aparat kepolisian terus menelusuri adanya korban lain yang terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Rabu 6 Januari 2021.

"Saya juga meminta aparat kepolisian untuk terus mengusut kasus ini, untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain yang di perdagangkan oleh para pelaku. Karena kita lihat si pelaku sudah berpengalaman meski di usia yang masih cukup belia," kata Harlisa, Kamis 7 Januari 2021.

Terkait pengungkapan kasus, Harlisa mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian, dimana kasus ini sempat menjadi perhatian pihaknya sejak Desember 2020 lalu.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Karena dari 2020 lalu kita sudah mengkhawatirkan kejadian ini dan ternyata benar menjadi temuan di awal tahun 2021," jelasnya

Untuk itu, KPPAD Ketapang memastikan akan memberikan pengawasan dan pembinaan kepada korban.

Harlisa pun berharap, pemerintah daerah dapat merespon kasus ini dengan segera mengambil langkah tegas, dalam upaya mengungkap kasus protitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Ketapang.

"Kami yang jelas akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai. Saya tekankan kasus seperti ini adalah tugas kita bersama, dimana pemerintah daerah wajib ikut serta dalam menekan perilaku menyimpang khususnya bagi anak yang masih dibawah umur," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunpontianak.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Gadis 16 Tahun Layani Pria Hidung Belang di Dalam Mobil, Korban: Sudah 3 Kali

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved