Berita Semarang
Ini 9 Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa-Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari
Pemkot Semarang memberlakukan penutupan sembilan ruas jalan mulai 11 - 25 Januari.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali, Pemerintah Kota Semarang memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Satu diantaranya dengan memberlakukan penutupan jalan mulai 11 - 25 Januari.
Sembilan ruas jalan yang akan ditutup yakni:
Baca juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan Demonstran di Capitol Hill, Ternyata Bukan Bendera Indonesia
Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka
Baca juga: Viral Mobil Kijang Innova Bensin Diisi Solar di SPBU: Untung Mesin Belum Dinyalakan
Baca juga: Aturan PSBB di Semarang 11-25 Januari: 9 Ruas Jalan Ditutup, Jam Operasional Mall Dikurangi
1. Jalan Pemuda dari Mall Paragon -Tugu Muda,
2. Kota Lama dari Simpang Letjen Suprapto - Jembatan Berok,
3. Jalan Pandanaran dari Tugu Muda - Simpanglima,
4. Jalan Gajah Mada dari Simpanglima - Simpang Kampung Kali,
5. Jalan Pahlawan dari bundaran air mancur - Simpanglima,
6. Jalan Ahmad Yani dari Simpang RRI - Simpanglima,
7. Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol - Simpang Pemuda,
8. Jalan Lamper Tengah Raya,
9. Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari - Brigjen Sudiarto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menyampaikan, kawasan Simpanglima dan Kota Lama diberlakukan penutupan mulai pukul 21.00 - 06.00.
Dia meluruskan, kawasan Simpanglima bukan diartikan hanya penutupan pada lingkaran Simpanglima saja melainkan ruas jalan yang mengarah ke Simpanglima.
Artinya, ada enam jalan yang ditutup mulai pukul 21.00 - 06.00 yakni, Jalan Pemuda, Pandanaran, Gajahmada, Pahlawan, Ahmad Yani, dan Kota Lama.