Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Aiptu S, Polisi Yang Beri SKCK Buronan Pembunuhan Hingga Jadi Anggota DPRD Batal Jadi Perwira

Mengenal sosok Aiptu S, polisi yang menerbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan anak, kini dihukum demosi 3 tahun dan batal sekolah perwira.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kolase Ist
DPRD WAKATOBI DPO - Sosok Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK La Ode Litao, Didemosi 3 Tahun dan Batal Sekolah Perwira. 

TRIBUNJATENG.COM - Mengenal sosok Aiptu S, polisi yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Litao, buronan pembunuhan anak di bawah umur.

Bukannya ditangkap, orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) malah diberi SKCK.

Berkat SKCK yang diberikan Aiptu S itulah, La Ode Litao bisa mendaftar menjadi anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: 10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK

Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao pelaku pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu atau tahun 2014.

Akibatnya, Aiptu S kini harus menerima sanksi berupa didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).

Sosok Aiptu S

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

Kini buntut kasus SKCK milik Litao  tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.

KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara.
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. (Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.co)

Penjelasan Polda Sultra 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved