PSBB Jawa Bali
Singgih Setyono Sebut Akan Sesuaikan Kebijakan PSBB Jawa Bali dengan Kondisi Kabupaten Demak
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.
Kabupaten Demak yang termasuk daerah di Semarang Raya juga akan memberlakukan pembatasan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Singgih Setyono mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomo 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Demak, Jumat, (08/01/2021) pagi.
Dia menegaskan, Pemkab Demak siap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Dia menyatakan Pemkab Demak akan menyesuakian kebijakan tersebut dengan kondisi Kabupaten Demak.
"Untuk di kegiatan yang sama di pusat dan daerah misalnya jam buka dan tutup itu sama. Yang membedakan mungkin jam kerja untuk ASN. Itu mungkin beda. Kalau di Jakartka kan kondisinya banyak orang. Padat, ujar Singgih kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, Pemkab Demak sudah memiliki aturan mengenai kegiatan masyarakat.
Namun, setelah pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM, ujar dia, pihaknya akan memodifikasi aturan tersebut.
"Kalau ada yang kurang kita tambahi, kalau sudah ada kita cukupi. Dan kita buat ST. Senin, (11/01/2021) akan kita keluarkan," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, dia menerangkan pada Senin, (11/01/2022) pihaknya akan mengundang Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Demak dan camat untuk menindaklanjuti aturan tersebut agar bisa sampai ke level desa.(yun)