Berita Nasional
Apa Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah p
Editor:
m nur huda
Syarat lainnya
Kemudian syarat lainnya adalah besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.
Artinya kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Lalu bila uang itu terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Cara menukarkan uang rusak:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Uang Rp 15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Apa Syarat Penukaran Uang Rusak?"
Berita Terkait