Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jateng Laksanakan PPKM Mulai 11 Januari

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Istimewa
Gubernur Ganjar Pranowo menjadi narasumber pada acara FGD Fraksi PKB DPRD Jateng dengan tema “Kebijakan Pemprov Jateng dalam Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 serta kesiapan Ponpes dalam menghadapi Era Adaptasi Baru" di Hall Ruang Paripurna DPRD Prov. Jateng Gedung Berlian Lt. 4. Senin (4/1/2021). (Humas Pemprov Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota.

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Akan Ke Demak, Dedi Mulyadi Siap Jadi Jaminan Seorang Ibu yang Dilaporkan Anak Ke Polisi

Baca juga: Polisi Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar di Banyumas, Pelaku Juali Melalui Facebook

Baca juga: Inilah Perbedaaan Vaksin Buatan Amerika dengan Vaksin Buatan China

Baca juga: Saat Penerapan PPKM di Solo, Anak Kurang 15 Tahun Dilarang Masuk Mal

Dalam keterangan tertulisnya pada Tribunjateng.com, disebutkan, daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengijinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved