Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kasus Penembakan Bos Tekstil di Solo, Pengacara Tersangka: Lukas Jayadi Menembak karena Ditabrak

Sandy Nayoan menyebut, bila Lukas Jayadi berencana membunuh, tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil.

Via Intisari
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sandy Nayoan, pengacara Lukas Jayadi tersangka kasus penembakan pemimpin perusahaan tekstil dalam Toyota Alphard, menyebut tidak ada rencana pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya.

Menurutnya, Lukas Jayadi menembak dikarenakan ditabrak oleh sopir Toyota Alphard bernomor polisi AD 8945 JP itu.

Sandy Nayoan menyebut, bila Lukas Jayadi berencana membunuh, tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil.

Baca juga: Nunung Meninggal Kecelakaan di Tol Sragen, Inilah Sosok Penggantinya

Baca juga: Kasih Kado untuk Nassar, Nikita Mirzani Telepon Gerai LV: Biarin Dia Pilih Sendiri

Baca juga: Nelayan Jakarta Lihat Pesawat Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu Diduga Sriwijaya Air

Baca juga: Ini 9 Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa-Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari

Padahal, sebelumnya, kliennya berada di mobil bersama korban dan sopir korban.

Lalu, saat menembaki mobil itu, istri Lukas Jayadi masih berada di dalam mobil.

“Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil korban.

Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti.

Lukas turun dari mobil mengajak kakak ipar untuk berdoa pendirian pabrik roti itu,” papar dia, Sabtu (9/1/2021).

Dia menambahkan, sopir tidak mau menghentikan mobil itu, Lukas pun meminta untuk berhenti dulu.

Namun, mobil itu justru menabrak kliennya, hingga terjatuh.

Ketika menabrak, lanjut dia, kliennya spontanitas mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu.

Lalu, kliennya menembaki mobil Toyota Alphard.

“Kami melihat Lukas membela diri.

Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti.

Keterangan yang kami terima, mobil itu menuju kantor polisi dan Lukas ditangkap di pangkalan bus,” jelasnya.

Dengan adanya itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur, Jumat (9/1/2021) kemarin.

Dia menyebut, ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi untuk membela diri.

“Kalau berdasarkan pemberitaan, sudah dilakukan olah TKP.

Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian.

Namun, ini demi tercapainya keadilan,” tandasnya. (kan)

Baca juga: Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Ada dalam Daftar Penumpang Sriwijaya Air Jatuh

Baca juga: Dua Kapal Nelayan Hampir Tertimpa Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu

Baca juga: Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Dukuh Ratna Kabupaten Tegal

Baca juga: Tangis Keluarga Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Pecah di Bandara Supadio Pontianak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved