PSBB Jawa Bali
Pemkab Karanganyar Larang Hiburan Acara Hajatan Selama Pemberlakuan PKM
Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Jajaran Forkopimda Karanganyar beserta para kepala OPD telah menggelar rapat koordinasi guna membahas penerapan PPKM di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Jumat (8/1/2021) malam.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur merencanakan menggelar hajatan masih diperbolehkan dengan merubah konsep acara menggunakan sistem banyu mili. Sedangkan bagi yang belum, diminta supaya menangguhkan dulu hingga situasi aman.
"Kegiatan sosial hajatan, konsepnya tidak boleh tamu duduk, datang bergiliran terus pulang dan tidak boleh ada hiburan," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut, hiburan tidak boleh digelar saat acara hajatan untuk mengantisipas adanya kerumunan.
Di sisi lain, kepolisian juga tidak memperbolehkan menggelar acara hiburan.
Anggota Satpol PP Karanganyar akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang menggelar acara hajatan selama pemberlakuan PPKM.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, sesuai arahan dari Bupati Karanganyar, aturan tersebut akan diberlakukan mulai pekan depan.
Selain acara hajatan, anggota juga akan menertibkan operasional toko dan rumah makan. Mengingat pemberlakukan jam malam dimulai pukul 19.00.
"Hajatan itu hanya untuk yang sudah punya rekomendasi dari kecamatan. Kalau yang belum punya tidak boleh. Yang boleh itu pun harus banyu mili, tidak ada kursi, dan hidangan dibawa pulang. Penertiban semisal hari ini diingatkan, masih nekat lagi dibubarkan," ucapnya.
Terpisah Ketua Seniman Karanganyar (Sekar), Joko Dwi Suranto mengungkapkan, akan mentaati aturan dengan bersabar dan menahan diri untuk tidak menggelar hiburan selama pemberlakuan PPKM.
"PSBB itu kan hanya dua minggu. harusnya bisa menahan diri selama itu. Dari pada beresiko. Kalau aturan dari pusat, hiburan tidak boleh ya bagaimana lagi. Nanti kalau dibubarkan jadi polemik lagi. Kalau dua minggu ini bisa menormalkan kembali seperti sedia kala kan tidak apa-apa. Tapi kalau dampaknya semakin buruk tentu akan menjadi polemik," ungkapnya. (Ais)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/anggota-satpol-pp-karanganyar-saat-melakukan-pengawasan-acara-hajatan.jpg)