Berita Banyumas
Polisi Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar di Banyumas, Pelaku Juali Melalui Facebook
Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perguruan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM.COM, PURWOKERTO - SP (29) warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas karena memperdagangkan landak jawa (Hystrix Javanica).
Bukan hanya landak Jawa, SP diketahui menangkap berbagai macam satwa dilindungi lainnya di salah satu gunung di daerah Banyumas seperi trenggiling dan burung alap-alap.
Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perguruan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Ini Deretan HP Harga di Bawah Rp 7 Juta Bulan Januari 2021
Baca juga: Inilah Perbedaaan Vaksin Buatan Amerika dengan Vaksin Buatan China
Baca juga: Twitter Blokir Permanen Akun Donald Trump karena Dianggap Penuh Hasutan
Baca juga: Kronologi Ibu di Demak Ditahan di Kantor Polisi Karena Dilaporkan Anak Kandung
Pelaku menangkap hewan-hewan itu menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
Satwa itu dibawa kerumahnya dan ditawarkan kepada orang baik secara langsung maupun online.
Landak jawa dan trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi.
Satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada delapan ekor landak jawa yang kita amankan.
Pelaku mendapatkannya dari sebagian berburu di hutan dekat Kedungbanteng, Banyumas dan ada juga yang dari forum jual beli di Facebook," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurut penuturan pelaku landak-landak itu akan ditawarkan lagi di Facebook, dengan harga sekitaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Pelaku sudah melakukan transaksi jual beli hewan langka selama kurang lebih lima tahun terkahir dan semakin sering dilakukan semenjak adanya pandemi karena dijadikan sebagai mata pencaharian.
"Selain memang hobi, tersangka juga menerima pesanan secara online jika ada orang yang ingin meminta landak-landak.
Bukan hanya landak, pelaku juga menjual hewan lain seperti trenggiling, burung alap-alap," tuturnya.
Karena landak adalah hewan dilindungi maka satwa tersebut akan dibawa ke BKSDA.
Polisi sampai saat ini masih menyelidiki apakah perburuan tersebut sekadar hobi atau untuk kepentingan lainnya.