Berita Nasional
Tindaklanjut Rekom Komnas HAM, Kompolnas Minta Polisi Terlibat Penembakan Laskar FPI Diperiksa
Kompolnas meminta Polri untuk memeriksa dan memproses anggota yang terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) meminta Polri untuk memeriksa dan memproses anggota yang terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.
"Ketika Komnas HAM dalam rekomendasi laporan akhir menyatakan ada pelanggaran HAM dan harus diproses pidana, maka Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Poengky, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jateng Laksanakan PPKM Mulai 11 Januari
Baca juga: Akan Ke Demak, Dedi Mulyadi Siap Jadi Jaminan Seorang Ibu yang Dilaporkan Anak Ke Polisi
Baca juga: Polisi Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar di Banyumas, Pelaku Juali Melalui Facebook
Baca juga: Kronologi Ibu di Demak Ditahan di Kantor Polisi Karena Dilaporkan Anak Kandung
Poengky menuturkan, melalui pemeriksaan tersebut nantinya anggota Polri yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Apakah anggota terbukti melakukan tindak pidana berupa kekerasan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ataukah ternyata ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk membela diri," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Poengky, Divisi Propam Polri juga harus tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Poengky menambahkan, dengan adanya rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, maka kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang harus diadili melalui Pengadilan HAM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
"Masyarakat awam terkadang tidak memahami beda pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Jika pelanggaran HAM, menggunakan UU 39/1999. Jika pelanggaran HAM berat menggunakan UU 26/2000," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya empat dari enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian kasus ini dilanjutkan ke pengadilan pidana.
"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM"