Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Total Ada 23 Daerah, Berikut Daftar Lengkap Kabupaten Kota di Jateng yang Terapkan PSBB

Total ada 23 daerah yang nantinya diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Image by Robert Pastryk from Pixabay
Ilustrasi.(Image by Robert Pastryk from Pixabay.) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta penambahan daerah yang akan diikutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.

Nantinya tidak hanya tiga wilayah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

Pemprov mengusulkan tambahan lima daerah yakni Brebes, Kudus, Pati, Kota Magelang, dan Rembang.

Alasannya, angka kasus di daerah tersebut masih tinggi. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota.

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 9 Januari 2021, Pedurungan Lampau Tembalang 116 Kasus

Baca juga: Skenario Pak Bupati Jodohkan Puti Cantiknya dengan Ajudan Pribadi, Bak Kisah FTV

Baca juga: Dipanggil Komandan Sama Tetangga dan Ngaku Dinas di Mabes, Sunardi Ternyata Polisi Gadungan

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari ini 9 Januari Jam 19.30 WIB Al Merasa Bersalah

"Pembatasan kegiatan masyarakat, kabupaten/kota lain di Jateng mesti mengikuti. Kami ikutkan daerah-daerah itu (untuk diberlakukan PSBB) selain tiga wilayah sebelumnya," kata Ganjar dalam siaran tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Total ada 23 daerah yang nantinya diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona.

Kabupaten/kota di Jateng yang kegiatannya terkena imbas yakni di wilayah

Semarang Raya:

Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Kota Salatiga.

Solo Raya :

Kota Solo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Karanganyar.

Banyumas Raya:

Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen.

Tambahan 5 Daerah:

Kota Magelang, Brebes, Kudus, Pati, dan Rembang.

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat per 11 hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ucapnya.

Menurutnya, daerah lain yang tidak disebut bukan berarti bebas. Bupati/ wali kota harus proaktif melihat kondisi daerahnya.

"Jika daerahnya merah, langsung tutup. Batasi dan perketat. Sambil diikuti penegakan hukum atau operasi yustisi," jelasnya.

Dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, nantinya Polri-TNI serta Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi.

Di sisi lain, sosialisasi harus terus digencarkan melalui media yang ada, termasuk media sosial.

Dalam operasi yusitisi, pihaknya tidak semata-mata ingin menghukum masyarakat.

"Kami ingin bantuan dan dukungan dari masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, dalam surat edaran untuk kepala daerah, Ganjar juga menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan.

Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Ganjar mengizinkan kepala daerah melakukan penambahan sendiri.

Caranya yakni bekerjasama dengan organisasi profesi seprti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) dan lainnya.

"Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti dari APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri," katanya.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved