Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Polres Demak Tangguhkan Penahanan Ibu yang Dilaporkan Anak Kandung, Penjamin Kades dan Ketua DPRD

Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)(KOMPAS.COM/ARI WIDODO) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersebut sekira pukul 07.00 WIB. 

Sebagai penjamin, kata dia, yang pertama adalah kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung. Yang kedua adalah Sri Fachrudin Bisri Slamet atau Ketua DPRD Demak.

Baca juga: Ini Alasan Agesti Ayu Anak Asal Demak Penjarakan Ibu Kandung Tak Mau Cabut Laporan

Baca juga: Meh Ana Jenazah Teka, Kata Ayah Captain Didik di Pekalongan, Anak Jadi Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: Ini Nama-nama 62 Penumpang dan Kru Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh di Laut

Baca juga: Ini Cerita di Balik Dua Warga Sragen Jadi Korban Hilangnya Pesawat Sriwijaya SJ182

Kendati tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, Rozi menegaskan proses hukumnya tetap berlanjut.

"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."

"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021).

Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandung.

Politikus PDIP itu mendatangi Mapolres Demak  dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu, (09/01/2021) malam.

Slamet menjaminkan dirinya untuk pembebasan Sumiyatun dengan melakukan penandatangan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.

"Tujuan kedatangan saya bahwa untuk memberikan jaminan kepada Sumiyatun untuk mendapatkan penangguhan penahanan."

"Saya  berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat apalagi tidak ada bekas anak dan bekas ibu," kata Slamet.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Demak ini juga menganggap, kejadian anak kandunh melaporkan ibu kandungnya sangat memilukan. 

Dia menjelaskan, dirinya mau menjadi penjamin penagguhan penahanan tersangka tidak melihat salah dan benarnya, tetapi untuk kebaikan. 

Untuk itu, dia berharap kejadian tersebut adalah yang pertama sekaligus yang terakhir kali.

"Ini pelajaran bagi masyarakat Demak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved