Penanganan Corona
Kasus Corona Lampaui Nasional, Pemkab Semarang Terapkan PKM
"Satu kecamatan yakni Ungaran Timur masuk zonasi resiko tinggi penularan Corona.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang turut serta menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terhitung mulai 11-25 Januari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Semarang Ani Rahardjo mengatakan kebijakan penerapan PKM diambil lantaran jumlah penularan kasus virus Corona (Covid-19) tingkat keaktifan sangat tinggi.
"Bahkan melampaui nasional. Kasus aktif kita hari ini diangka 20,97 persen.
Itu melebihi nasional prosentasenya 14,83 persen.
Kedua tingkat kesembuhan dibawah nasional 75,37 persen mestinya diangka 82,24 persen," terangnya saat menggelar jumpa pers di Gedung Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Senin (11/1/2021)
Selanjutnya, tingkat kematian diangka 3,67 persen seharusnya 2,91 persen nasional.
Ketiga indikator tersebut mengharuskan Pemkab Semarang menerapkan kebijakan PKM selama 14 hari.
Ia menambahkan, secara umum zonasi resiko penyebaran dan penularan virus Corona masuk kategori sedang.
Dari total 19 kecamatan di Kabupaten Semarang 18 diantaranya berzona sedang.
"Satu kecamatan yakni Ungaran Timur masuk zonasi resiko tinggi penularan Corona.
Kemudian dari telaah keterisian rumah sakit maksimum 70 persen nasional disini 73,4 persen," katanya
Ani menyatakan, sementara ini pihaknya terus menggencarkan screening dengan sasaran tertentu seperti kelompok rentan ibu hamil menjelang masa kelahiran.
Kemudian, selama PKM kegiatan hajatan warga terutama pernikahan hanya prosesi akad nikah yang diperkenan dengan membatasi kapasitas tempat dan lokasi.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ditambah peraturan bupati dan perda, warga yang kedapatan melanggar PKM akan dikenakan hukuman," ujarnya. (ris)