Ibu Kandung Dipolisikan Anak
Polisi Ungkap Masa Lalu Agesti Ayu, Jadi Alasan Dia Ngotot Penjarakan Ibunya di Demak: Ada Satu Aib
Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Berkas Perkara
Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.
Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.
Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.
"Mediasi kedua.
Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.
Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.
Sampai tiga kali mediasi gagal.