Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

PPKM di Kota Semarang Berlaku Mulai Hari Ini, Petugas Gabungan Akan Tindak yang Melanggar Aturan

Pihaknya telah menyosialisasikan perwal tersebut baik melalui camat dan lurah dan melalui media sosial Pemerintah Kota Semarang

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

Tempat ibadah, sambung Ita, juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan, kegiatan sosial budaya sementara waktu ditiadakan.

Pihaknya juga tidak mengizinkan resepsi pernikahan. Kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah saja.

"Itu pun kami batasi sebanyak-banyaknya 100 orang. Tidak ada resepsi pernikahan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ita menambahkan, aturan di dalam transportasi umum masih tetap sama yakni maksimal 50 persen dari kapasitas. Sembilan ruas di Kota Semarang juga ditutup untuk membatasi mobilitas warga agar tidak terjadi kerumunan. (eyf)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved