Penanganan Corona
PPKM di Kota Semarang Berlaku Mulai Hari Ini, Petugas Gabungan Akan Tindak yang Melanggar Aturan
Pihaknya telah menyosialisasikan perwal tersebut baik melalui camat dan lurah dan melalui media sosial Pemerintah Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Tempat ibadah, sambung Ita, juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan, kegiatan sosial budaya sementara waktu ditiadakan.
Pihaknya juga tidak mengizinkan resepsi pernikahan. Kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah saja.
"Itu pun kami batasi sebanyak-banyaknya 100 orang. Tidak ada resepsi pernikahan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ita menambahkan, aturan di dalam transportasi umum masih tetap sama yakni maksimal 50 persen dari kapasitas. Sembilan ruas di Kota Semarang juga ditutup untuk membatasi mobilitas warga agar tidak terjadi kerumunan. (eyf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Berita Terkait