Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Sumiyatun Ibu Kandung Dipenjarakan Agesti Anak di Demak Bantah Selingkuh, BPKB Mobil Buat Buka Usaha

Sumiyatun ibu kandung yang dipenjarakan anak angkat bicara soal tudingan perselingkuhan.

TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN
Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. 

Kata Penasehat Hukum

Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari, M. Syaefudin mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung Sumiyatun (36) ini tidak berbuntut panjang apabila si ibu mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Menurutnya,  Ayu  sudah menunggu lama ibunya untuk mengonfirmasi kesalahannya, tetapi hal itu tidak terjadi, sehingga perkara tersebut terus berlanjut.

"AAW (Agesti Ayu Wulandari) memutuskan untuk terus melanjutkan (proses hukum) demi mencari keadilan, di mana ini negara hukum, maka akan mencari keadilan sesuai proses negara hukum biar pengadilan memutuskan," kata Syaefudin, Senin, (11/01/2021).  

PH Agesti Ayu Wulandari, Syaefudin (berkaca mata) saat memberikan keterangan terkait perkara yang menimpa kliennya, Senin, (11/01/2021).
PH Agesti Ayu Wulandari, Syaefudin (berkaca mata) saat memberikan keterangan terkait perkara yang menimpa kliennya, Senin, (11/01/2021). (TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN)

Lebih lanjut, dia menerangkan, keadilan yang dimaksud Ayu adalah keadilan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Ayu terkait perkara tersebut.

Namun, kata dia, Ayu tetap bersikukuh meminta keadilan dan menyerahkan proses hukumnya berlanjut.

Selain itu, dia menegaskan anggapan Ayu melaporkan ibunya kepada pihak kepoliskan atas dorongan bapaknya itu tidak benar.

Pelaporan tersebut, ungkapnya, murni inisiatif Ayu.

Dia mengungkapkan, perkara  yang dilaporkan adalah penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 di rumah ibunya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung. 

Di samping itu, kata Syaefudin, Ayu juga pernah mendapat ancaman dari ibunya mengenai perselingkuhan.

"Ancamannya adalah kalau kamu bilang perselngkuhan ini kamu tahu akibatnya," ujar Syaefudin menirukan Ayu.

Menghadapi ancaman itu, ujar dia, Ayu lama-lama tidak  kuat dan tidak bisa emosi melihat bapaknya didzolimi.

Syaefudin mengapresiasi Polres Demak, karena dengan alat bukti yang cukup terlapor ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan.

Sementara itu Khoirur Rohman, bapak Agesti Ayu Wulandari mengatakan, kasus ini berawal dari perselingkuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved