Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Sumiyatun Ibu Kandung Dipenjarakan Agesti Anak di Demak Bantah Selingkuh, BPKB Mobil Buat Buka Usaha

Sumiyatun ibu kandung yang dipenjarakan anak angkat bicara soal tudingan perselingkuhan.

TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN
Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. 

"Di mana ibunya dianggap tidak bisa menjadi contoh yang baik karena telah mendzolimi bapaknya," katanya yang ikut menemani  Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari.

Tak hanya itu, Khoirur menyebut, akibat perselingkuhan itu, mobilnya digadaikan Rp70 juta.

Terpisah, ditemui Tribunjateng.com di rumahnya, Sumiyatun membantah tuduhan tersebut 

"Saya tidak selingkuh. Itu tidak benar.

Kalau anakku bilang ada penggelapan mobil.

Itu terjadi sebelum ada gegeran ini.

Itu (BPKB mobil) tak masukan bank untuk buka usaha.

Saya butuh untuk usaha," jawabnya sesuai menjalani penangguhan penahanan, Minggu, (10/01/2021).

Dia berharap perkara yang menimpa dirinya tidak sampai membuat banyak orang tahu dan melebar ke mana-mana.

"Kalau masalah ini penganiayaan, ya sudah bahas yang penganiayaan asal kronologinya gimana."

"Tapi  fitnahnya kok menyudutkan saya. Seakan-akan saya ini perempuan apa," ungkapnya.

Sumiyatun berharap Agesti Ayu anak tahu adab unggah-ungguh kepada orangtua.

"Masa orang tua digitukan.

Kan tidak pas. Tidak etis.

Inginku itu (Agesti Ayu) dibukakan pintu hatinya untuk mencabut perkaranya."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved