Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Bisa Lupakan Kata-Kata Kasar Mantan Istri, Pria Ini Lampiaskan Dendam hingga Berakhir di Bui

Pria berinisial MAAF (49) menganiaya mantan istrinya, ES (43) hingga mengalami luka parah.

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Pria berinisial MAAF (49) menganiaya mantan istrinya, ES (43) hingga luka parah.

Penganiayaan itu di terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, penganiayaan itu dilakukan oleh MAAF saat korban melintas di Jalan Sutoyo, Kompleks Ar-Rahman.

Baca juga: 5 Fakta Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, Amankan 50 Orang

Baca juga: Fakta Baru Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh Ternyata Sempat Tak Terbang Selama 9 Bulan

Baca juga: Polisi Ungkap Masa Lalu Agesti Ayu, Jadi Alasan Dia Ngotot Penjarakan Ibunya di Demak: Ada Satu Aib

Baca juga: Ketika Jennifer Lopez Pamer Tubuh Seksi pada Usia 51 Tahun di Pantai

Korban ES kemudian dipepet oleh pelaku yang langsung menganiayanya.

"Sebelumnya, korban melintas di TKP tiba-tiba dipepet pelaku dan langsung menganiaya korban," ungkap Iptu Yadi Yatullah kepada wartawan, Senin (11/1/2021) malam.

Mendapat serangan dari mantan suaminya, korban tersungkur.

Korban menderita luka antaman benda tumpul di bagian kening dan kepala.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami patah tangan kanan.

Diketahui, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu.

"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu ulin.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas pelipis mata sebelah kanan, luka robek kepala atas sebelah kanan dan tangan kanan patah," jelasnya.

Usai menganiaya mantan istrinya, pelaku kemudian kabur ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Korban yang tak terima lantas melaporkan perlakuan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

 
"Pelaku berhasil diamankan unit gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres HSS .

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved