Berita Solo
Kuasa Hukum Lukas Jayadi Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil Solo Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Lukas Jayadi ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Apakah sesuai dengan prosedur atau tahapan yang berlaku, khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelasnya.
Dengan adanya jawaban, pihaknya akan pelajari kembali jawaban dari termohon.
"Apakah dua alat bukti benar-benar sudah memenuhi. Silakan saja jawaban dari termohon, nanti hakim lah yang dapat membuktikan apakah prosedur yang dimaksud sudah sesuai ketentuan," ucapnya.
"Kita serahkan semua kepada hakim, kita hargai kita akan melihat bagaimana nanti putusan hakim," tambahnya.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kompol Priyono menyampaikan termohon hanya menyampaikan jawaban.
"Besok akan disampaikan replik dari pemohon.
Pastinya (proses) sudah menurut prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Mengenai apa yang didalilkan pemohon, menurutnya hal itu terserah, permohonan dari pemohon.
"Ya boleh-boleh saja mereka mengatakan seperti itu, kita berbicara dengan fakta.
Boleh silakan berargumentasi apapun," tandasnya.
(kan)