Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ketua Begal di Kota Semarang Ternyata Masih Remaja 16 Tahun, Komplotannya Diringkus Polisi

Komplotan begal dan pengadah barang curian dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komplotan begal dan pengadah barang curian dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Selain membekuk komplotan begal Resmob Polrestabes juga menangkap pengadah barang curian.

Ada tiga pelaku begal  yang ditangkap yakni RH (16), Aden Desta Saputra (31), Vendi Susilo (29).

Baca juga: Video Insiden Bupati Sukoharjo Bentak dan Tuding Muka Pedagang Viral, Netizen Tag Ganjar dan Jokowi

Baca juga: Alda Menjerit Tangisi Peti Jenazah Okky Bisma Pramugara Sriwijaya Air: Gak Apa-apa Nangis Aja

Baca juga: Isi Percakapan Kapten Afwan dengan ATC 4 Menit Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Baca juga: Biodata Umi Nadia Asal Lombok Istri Syekh Ali Jaber

Empat pelaku begal dan pengadah barang curian dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang
Empat pelaku begal dan pengadah barang curian dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kemudian dua pelaku pengadah yakni Andika Bagus Pribadi (23), dan Djoko Sugiyono (53).

Penangkalan berdasarkan laporan polisi  Nomor : LP / B / 3 / I / 2021 / Jateng / Restabes Smg / SEK 
SMG TGH, tanggal 1 Januari 2021 yakni perkara pasal 363 KUHP dan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2021 / Jateng / Restabes Semarang / Sek Mijen. tanggal 9 Januari 2021 Perkara Pasal 365 KUHP tanggal 9 Januari 2021.

Kelima tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda.

RH dibekuk di jalan Condrokusumo Bongsari. 

Kemudian Aden Desta Saputra di Jalan Borobudur Timur Kelurahan Kembang Arum.

Vendi Susilo di halaman parkir Pasar Bulu.

Andika Bagus Pribadi di Jalan Srikandi Raya.

Joko Sugiyono di Ruko Stadion Citarum.

Satu di antara lima pelaku tersebut yakni Vendi Susilo dihadiahi timah panas saat dilakukan penangkapan.

Ironisnya otak dari pembegalan dilakukan oleh anak di bawah umur yang berinisial RH.

Namun RH tidak dihadirkan pada gelar perkara  yang diselenggarakan di Mapolrestabes Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan kelima tersangka tersebut merupakan tangkapan Satreskrim Polrestabes Semarang pada awal tahun 2021 dalam perkara 363 KUHP dan 365 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved