Bakamla Usir Kapal China Penyusup di Selat Sunda
Berdasarkan pantauan Bakamla, kapal itu diketahui mematikan Automatic Identification System (AIS) sebanyak tiga kali selama melintas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Di tengah operasi SAR evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengintersep kapal survei China di Selat Sunda pada Rabu (13/1) malam.
Pencegatan itu bermula saat Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla melaporkan keberadaan kapal mencurigakan yang berlayar di wilayah Selat Sunda.
Kapal yang terdeteksi itu adalah kapal survei/research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera China yang melaju dengan kecepatan 10,9 Knots dan tengah menuju ke Barat Laut.
Berdasarkan pantauan Bakamla, kapal itu diketahui mematikan tracking otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) sebanyak tiga kali selama melintasi perairan Indonesia.
AIS merupakan sistem lacak otomatis yang memberikan data tentang kapal, mulai dari posisi, waktu, haluan, dan kecepatan. Sistem itu mirip dengan Flightradar24 dalam transportasi udara.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis, setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS.
"Berdasarkan pantauan, kapal tersebut telah mematikan AIS sebanyak tiga kali selama melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia – I (ALKI-I)," ucap Kabag Humas Bakamla, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1).
Mengetahui objek mencurigakan itu, Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama Bakamla Suwito kemudian memerintahkan Letkol Bakamla Anto Hartanto, Komandan KN Pulau Nipah 321 untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek tersebut.
KN Pulau Nipah kemudian berlayar ke Selat Sunda pada pukul 09.30 pagi, dan baru sampai 4 jam 10 menit kemudian.
Tiba di lokasi, KN Pulau Nipah mendapati kapal itu tengah menuju ke selatan dengan kecepatan 9 Knots. Jarak KN Pulau Nipah dengan kapal itu sekitar 40 Nm atau mil laut.
KN Pulau Nipah kemudian meningkatkan kecepatan hingga 20 Knots untuk mendekati objek. KN Pulau Nipah baru membuka komunikasi melalui sambungan radio setelah jarak kedua kapal 10 Nm pada pukul 20.00.
"Kapal ini memang bertolak dari China menuju Samudera Hindia, dan melewati perairan Indonesia menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai dengan UNCLOS," ungkap Wisnu.
United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) merupakan hukum laut internasional yang telah diratifikasi melalui UU No. 17/1985.
Setelah diidentifikasi, kapal itu merupakan kapal survei Xiang Yang Hong 03 milik China. Mereka mengklaim menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan yang termuat dalam UNCLOS.
Mengenai kematian AIS hingga tiga kali, kapal survei Xiang Yang Hong 03 mengaku hal itu disebabkan oleh kerusakan sistem.