Berita Viral
Refly Harun Bandingkan Kasus Habib Rizieq Shihab, Raffi Ahmad, dan Ahok: Tidak Adil
akar Hukum Tata Negara Refly Harun membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab, Raffi dan Ahok.Hal itu diungkapak Refly Harun di aun Youtube-nya
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab, Raffi dan Ahok.
Hal itu diungkapak Refly Harun di aun Youtube-nya pada Sabtu (16/1/2021).
Refly Harun mengatakan jika melanggar protokol kesehatan seharusnya tidak dikenai hukum pidana.
"Tapi jika melanggar protokol kesehatan, itu tidak bisa dihukum pidana," ujarya.
REfly Harun lantas membandingkan kerumunan di Habib Rizieq dengan kerumunan yang dilakukan Ahok dan Raffi Ahmad.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Oknum Pemerintah Harus Dipidana Jika Vaksin Tidak Efektif, Arya Sinulingga Tertawa
Baca juga: Cerita V BTS Soal RM yang Hilangkan Earphone Lalu Bertingkah Pura-pura Lupa
Baca juga: Foto-foto Audrey Peserta Indonesias Next Top Model, Tak Bisa Gunting Kuku Sendiri
Baca juga: Kecelakaan Maut Honda HRV Ngebut Sulit Dikendalikan, Lawan Arah Tabrak APV dan 2 Motor di Semarang
"Kalau waktu Habib Rizieq kan PSBB transisi, tapi kalau Raffi Ahmad dan Ahok ini kan momennya saat PSBB diperketat," ujarnya.
Refly Harun mengatakan kasus Habib Rizieq, Raffi Ahmad dan Ahok selalu dibandingkan.
Harun menilai sanksi denda lebih pantas dilayangkan pada pelanggar protokol kesehatan.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda," ucap Refly.
Refly Harun mengatakan jika oknum itu melanggar lagi, maka bisa ditindak tegas.
"Kecuali kalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah tindakan yang lebih kuat harus dikenakan.Denda yang lebih besar atau baru dicari perspektif pidananya," ujarnya.
Ia pun menyinggung permohonan maaf yang telah dilayangkan Rizieq Shihab.
Karena itu, Refly menganggap tak wajar hukuman yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.
"Tapi kalau orang sudah meminta maaf, membatalkan semua kegiatan, bahkan mengimbau pengikutnya untuk mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
"Masih juga ditersangkakan, ditahan, bahkan dengan ancaman hukuman yang luar biasa," ujarnya.