Berita Viral
Refly Harun Bandingkan Kasus Habib Rizieq Shihab, Raffi Ahmad, dan Ahok: Tidak Adil
akar Hukum Tata Negara Refly Harun membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab, Raffi dan Ahok.Hal itu diungkapak Refly Harun di aun Youtube-nya
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab, Raffi dan Ahok.
Hal itu diungkapak Refly Harun di aun Youtube-nya pada Sabtu (16/1/2021).
Refly Harun mengatakan jika melanggar protokol kesehatan seharusnya tidak dikenai hukum pidana.
"Tapi jika melanggar protokol kesehatan, itu tidak bisa dihukum pidana," ujarya.
REfly Harun lantas membandingkan kerumunan di Habib Rizieq dengan kerumunan yang dilakukan Ahok dan Raffi Ahmad.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Oknum Pemerintah Harus Dipidana Jika Vaksin Tidak Efektif, Arya Sinulingga Tertawa
Baca juga: Cerita V BTS Soal RM yang Hilangkan Earphone Lalu Bertingkah Pura-pura Lupa
Baca juga: Foto-foto Audrey Peserta Indonesias Next Top Model, Tak Bisa Gunting Kuku Sendiri
Baca juga: Kecelakaan Maut Honda HRV Ngebut Sulit Dikendalikan, Lawan Arah Tabrak APV dan 2 Motor di Semarang
"Kalau waktu Habib Rizieq kan PSBB transisi, tapi kalau Raffi Ahmad dan Ahok ini kan momennya saat PSBB diperketat," ujarnya.
Refly Harun mengatakan kasus Habib Rizieq, Raffi Ahmad dan Ahok selalu dibandingkan.
Harun menilai sanksi denda lebih pantas dilayangkan pada pelanggar protokol kesehatan.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda," ucap Refly.
Refly Harun mengatakan jika oknum itu melanggar lagi, maka bisa ditindak tegas.
"Kecuali kalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah tindakan yang lebih kuat harus dikenakan.Denda yang lebih besar atau baru dicari perspektif pidananya," ujarnya.
Ia pun menyinggung permohonan maaf yang telah dilayangkan Rizieq Shihab.
Karena itu, Refly menganggap tak wajar hukuman yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.
"Tapi kalau orang sudah meminta maaf, membatalkan semua kegiatan, bahkan mengimbau pengikutnya untuk mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
"Masih juga ditersangkakan, ditahan, bahkan dengan ancaman hukuman yang luar biasa," ujarnya.
Refly Harun lalu menilai tidak adil hukuman yang dikenakan Habib Rizieq Shihab dengan Ahok dan Raffi Ahmad.
"Akhrinya rasa keadilan yang akan menyeruak," ujarya.
Terkait hal itu, Refly lantas membandingkan nasib Raffi Ahmad dan Ahok, dengan Rizieq Shihab.
Ia menganggap kasus kerumunan ketiganya sama.
"Selalu akan dibandingkan, kenapa Raffi Ahmad dibiarkan, kenapa Ahok dibiarkan, kenapa Habib Rizieq ditangkap?," ungkapnya.
Refly Harun mengatakn seharusnya Habib Rizieq Shihab, Raffi Ahmad dan Ahok tidak perlu dipenjara.
"Kalau saya, semuanya tidak perlu ditangkap," ujarnya.
Menurut Refly, pelanggar protokol kesehatan seharusnya diberi sanksi administratif.
Bukan justru dijadikan tersangka hingga dipenjara dengan ancaman hukuman bertahun-tahun.
"Memang mereka melakukan pelanggaran, karena itulah mereka harus didenda administratif," kata dia.
Refly Harun mengatakn sebaiknya diberi sanksi sosial saja bapi pelaku pelanggar protokol kesehatan.
"Atau hukuman sosial yang jauh lebih bermanfaat daripada hukuman badan misalnya."Sayangnya kita tidak mengenal hukuman sosial," ujarnya.
Refly Harun mengatakan tidak semua harus dikenakan hukum pidana.
Refly Harun berharap penganan protokol kesehatan ini dijelaskan dengan persuasif dan preventif.
Diketahui, Kehadiran Raffi Ahmad di sebuah acara pesta selang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, berbuntut panjang.
Terkini, Raffi Ahmad digugat oleh Advokat Publik, David Tobing, di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Dikonfirmasi wartawan, David mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat.
Ia menuturkan, sebagai seorang advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami dari Nagita Slavina akan berdampak signifikan.
“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.
David mengatakan gugatan yang ia layangkan kepada Raffi Ahmad adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.
Sebelumnya diwartakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) dua hari yang lalu.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi Ahmad pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Klarifikasi Raffi Ahmad
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sujarwo berujar, klarifikasi ini sebagai tindak lanjut adanya informasi berlangsungnya sebuah acara ulang tahun di sebuah rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Kendati demikian, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang lain.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.
Foto Raffi Ahmad bersama sejumlah artis tanpa mengenakan masker menjadi perbincangan di media sosial hingga menuai kritikan.
Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021.
Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip Kompas.com dari akun @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara ayah dari salah satu temannya.
Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masih ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku. (*)
Baca juga: Mayat Pipit Piyono Korban Sriwijaya Air Sudah Diidentifikasi, Berwasiat Minta Dikubur Sebelah Anak
Baca juga: Maling Tega, Biadab! Barang Rumah Almarhum Arneta Fauzia Korban Sriwijaya Air Dicuri
Baca juga: Kopilot Diego Mamahit Selalu Cari Gereja Seusai Mendaratkan Pesawat
Baca juga: Tangan Balita Febianto Putus Digigit Komodo, Potongan Dagingnya Ditelan, Kabur ke Hutan