Berita Regional
Fakta-fakta & Kronologi Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam yaitu, www.logammulia.com
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.
Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
3. Kronologi
Kronologinya berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
4. Kekayaan Budi Said
Dikutip dari Surya.co.id, Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.