Berita Karanganyar
Pria Sukoharjo Jual Gadis, Bantu Temen Open ABG 13 Tahun, Sempat Dicabuli di Tawangmangu
Pelaku pencabulan menyetubuhi gadis ABG 12 tahun sebanyak 2 kali, lalu menjualnya ke medsos.
Namun karena belum ada transaksi, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak.
Saat ditanya, pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur demi untuk mendapatkan kepuasan.
Diketahui pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Dia mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap lima orang, empat perempuan usia dewasa dan satu perempuan di bawah umur.
Empat perempuan dewasa dibayar uang senilai Rp 400 ribu.
Sedangkan perempuan anak di bawah umur belum sempat diberikan uang.
"Untuk mencari kepuasan.
Inisiatif sendiri.
Uang belum diberikan karena kurang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Ais)
Baca juga: Mario Mandzukic Gabung AC Milan Kenakan Nomor Punggung Keramat, Ibra Saja Tidak Berani Pakai
Baca juga: Stok Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Selasa 19 Januari 2021, Tiga Komponen Menipis
Baca juga: Cetak 2 Gol ke Gawang Cagliari, Ibrahimovic AC Milan Bikin Rekor Baru Samai Rekor Pemain Ini
Baca juga: Berjuang Lawan Tumor, Ajudan Jenderal Soedirman Mayor Purn Abu Rayakan Ultah ke-100 di Purbalingga