Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pria Sukoharjo Jual Gadis, Bantu Temen Open ABG 13 Tahun, Sempat Dicabuli di Tawangmangu

Pelaku pencabulan menyetubuhi gadis ABG 12 tahun sebanyak 2 kali, lalu menjualnya ke medsos.

Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

Namun karena belum ada transaksi, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak.

Saat ditanya, pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur demi untuk mendapatkan kepuasan.

Diketahui pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. 

Dia mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap lima orang, empat perempuan usia dewasa dan satu perempuan di bawah umur.

Empat perempuan dewasa dibayar uang senilai Rp 400 ribu.

Sedangkan perempuan anak di bawah umur belum sempat diberikan uang. 

"Untuk mencari kepuasan.

Inisiatif sendiri.

Uang belum diberikan karena kurang," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara  paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Ais) 

Baca juga: Mario Mandzukic Gabung AC Milan Kenakan Nomor Punggung Keramat, Ibra Saja Tidak Berani Pakai

Baca juga: Stok Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Selasa 19 Januari 2021, Tiga Komponen Menipis

Baca juga: Cetak 2 Gol ke Gawang Cagliari, Ibrahimovic AC Milan Bikin Rekor Baru Samai Rekor Pemain Ini

Baca juga: Berjuang Lawan Tumor, Ajudan Jenderal Soedirman Mayor Purn Abu Rayakan Ultah ke-100 di Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved