Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Suami Masih Dipenjara Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara

Setelah 9 tahun menikah, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono yang kini tengah ditahan polisi karena terjerat kasus

Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Penyanyi Nindy Ayunda bersama suaminya, Askara Parasady Harsono, diabadikan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016). 

TRIBUNJATENG.COM - Pernikahan Nindy Ayunda dengan Askara tampaknya akan segera berakhir.

Setelah 9 tahun menikah, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono yang kini tengah ditahan polisi karena terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Pemilik nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda itu diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021.

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Adapun gugatan Nindy Ayunda yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata berisi gugatan perceraian dan hak asuh anak.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah mengatakan, untuk sidang pertama perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

"Dia mengajukan gugatan perceraian juga mengajukan pemeliharaan anak penggugat Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah dalam video yang diunggah kanal YouTube Kh Infotainment, Rabu (20/1/2021).

"Untuk perkara tersebut diagendakan persidangan yaitu tanggal 27 Januari 2021," lanjutnya.

Pada persidangan pertama, kata Taslimah, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir untuk mengikuti proses mediasi.

Jika Askara Parasady Harsono yang masih dalam proses hukum tidak dapat menghadiri persidangan pertama, maka dapat diwakilkan.

Demikian pula jika Nindy tidak bisa hadir maka dapat mewakilkan dengan surat kuasa khusus untuk mediasi.

Namun, alangkah lebih baiknya penggugat dan tergugat hadir sendiri secara personal.

"Kalau misalnya pihak penggugat tidak dapat hadir dalam proses mediasi atau tergugat tidak dapat hadir maka dia dapat mewakilkan dengan adanya surat kuasa khusus untuk mediasi."

"Namun sebaiknya atau seyogyanya para pihak itu hadir secara sendiri, secara personal ke persidangan pertama tersebut untuk didamaikan dan mengikuti proses mediasi," jelas Taslimah.

Sementara itu, saat ini Taslimah belum bisa mengungkapkan alasan Nindy Ayunda menggugat cerai suami yang telah membarinya dua anak itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved