Anak Gugat Ibu Kandung Fortuner
Anak Gugat Ibu Kandung di Semarang, Berikan Mobil Fortuner atau Ganti Uang Sewa Rp 200 Juta
Dewi Firdauz tak habis pikir bakal digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo kasus kepemilikan mobil Toyota Fortuner.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewi Firdauz tak habis pikir bakal digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo.
Kasus itu dipicu kepemilikan mobil Toyota Fortuner.
Warga Semarang Barat itu menceritakan dirinya membeli mobil Toyota Fortuner di Kaligawe, Kota Semarang.
• Sopir Ambulans Jemput Pasien Tabrak Emak-emak di Semarang, Polisi: Lampu Sudah Menyala Merah
• Kecelakaan Emak-emak Tabrak Ambulans di Kaliwiru Semarang, Tidak Mau Ngalah Beri Jalan
• Kelompok Pendaki Gunung Dempo Kesurupan, Ketahuan Ambil Kayu Panjang Umur, 10 Orang Kena Blacklist
• Rekaman CCTV Ambulans Tabrak Emak-emak di Kaliwiru Semarang, Kamera Menyorot Sudut Lain
"Waktu itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama.
Sehingga (pembelian mobil Toyota Fortuner) saya atas namakan anak saya.
Ini merupakan kepercayaan saya," ujar perempuan 52 tahun itu.
Dia digugat dan sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Dewi berujar mobil itu dibeli dengan uangnya sendiri.
Hasil kerja kerasnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Dia berujar si anak kini meminta mobil tersebut.
Surat gugatan pun dikirim pada Oktober 2020.
Jika tidak dikabulkan, maka si anak menganggap ibunya menyewa mobil.
"Saat ini, menurut penghitungannya, sewa mobil itu sudah Rp 200 juta.
Jika tidak diberi, maka rumah yang saya tempati akan disita sebagai jaminan.
Dewi pun bingung seandainya rumah itu benar-benar disita, akan tinggal di mana?