Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Janji Manis Pria Purbalingga Bisa Bantu Pengangkatan PNS Guru Honorer, Teguh Tertipu Rp 370 Juta

RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena melakukan penipuan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
Istimewa
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, dalam kasus modus penipuan menjanjikan membantu pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Jumat (22/1/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan membantu pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (22/1/2021) mengatakan bahwa pelaku melakukan penipuan sejak Desember 2017 hingga September 2020.

Korban penipuan yaitu Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga. 

2 Pencuri Ini Untung Banyak, Rela Rental Mobil Mobilio Demi Curi Kambing di Tugu Semarang

Fakta Baru Kecelakaan Truk Isotonik Oleng di Tawangmangu, Sopir Ikuti Google Maps, Muatan Dijarah

Tak Disangka Rawat Janda Bolong, Pria Ini Dapat Mobil dari Denny Lacon Sultan Depok

Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami di Selatan Jawa, Kemensos Pagari Pantai Kebumen dengan Cara Ini

"Korban dimintai uang oleh tersangka yang totalnya mencapai Rp 370 juta agar istrinya yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS

Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer di wilayah Kecamatan PurbaIingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/1/2021). 

Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu.

Selain itu, membuat kwitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga. 

Hampir tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka bisa diamankan. 

Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu (13/1/ 2021).

Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya satu lembar fotocopy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. 

Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS dan mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.

"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya," jelasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved