Perampokan Uang Setoran SPBU
Perampokan Uang Bos SPBU Semarang Direncanakan Anak Buah Sendiri, Kongkalikong Sama Agus Panti Pijat
Polisi mengungkap kasus perampokan uang setoran bos SPBU Semarang ternyata direncanakan anak buah sendiri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Lari ke Banyumanik
"Setelah kejadian para pelaku melarikan diri ke arah Banyumanik.
Sesampainya para tersangka meninggalkan dua motor,"ujar dia saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).
Para pelaku tersebut, kata dia, menggunakan mobil online menuju Salatiga.
Menurutnya, satu sepeda motor yang digunakan pelaku yakni Satria FU 150 CC adalah motor curian di wilayah Semarang Barat yang dilakukan Frans Panjaitan, dan Maftuhi.
Kedua pelaku melakukan pencurian pada Sabtu (16/1/2021).
Mampir Jakarta
"Empat pelaku dari Lampung tersebut berangkat dari Lampung sejak (7/1/2021) lalu Mampir ke Jakarta dulu, lalu ke Semarang untuk melakukan observasi,"jelas dia.
Kapolrestabes yakin langkah penguntitan yang dilakukan bersama Polda Jateng telah persisi.
Kemudian dilakukan penangkapan di Wilayah Ciamis Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan secara hati-hati karena pelaku membawa senjata api.
Kemudian kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar dapat memberikan efek takut pada para pelaku,"tutur dia.
"Tiga senjata ini rakitan yang dibawa oleh pelaku dari Lampung.
Kemudian belasan peluru.
Kunci T yang digunakan para pelaku, uang sebesar Rp 290 juta yang masih bisa diamankan.
Sementara uang sebesar Rp 563 juta yang dirampok pelaku tersebut telah dibagi rata,"tutur dia.
Peran Agus Irawan
Lalu bagaimana empat orang Lampung tersebut dapat bersatu melakukan aksi kejahatan di Kota Semarang?
Mereka dikumpulkan Agus Irawan.
"Moch Agus Irawan dulu punya panti pijat.
Satu di antara pegawainya merupakan orang Lampung yakni Frans Panjaitan.
Mereka saling kontak saat akan melakukan aksi,"ujar dia.
1 Pelaku DPO
Ia menuturkan saat ini kepolisian sedang mengejar satu orang pelaku yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sekadar pengingat, kasus perampokan ini terjadi di Jalan Krakatau VIII Kelurahan Karangtempel Kecamatan Semarang Timur pada Senin (18/1/2021) lalu.
Aksi perampokan tersebut terekam CCTV di tempat kejadian.
Tidak hanya itu saat kabur para pelaku itu juga terekam CCTV hingga pada akhirnya meninggalkan motor di wilayah Banyumanik.
• BERITA LENGKAP: Bule Slovakia Andriana Simeonova Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Denpasar
• Hasil Thailand Open II 2021, The Daddies Menang Mudah Melawan Pasangan Ganda Inggris
• Segini Saldo Asli Rekening Steven Crazy Rich Surabaya, Ngaku Cuma Ada Rp 15 Juta di ATM
• Biodata Glenca Chysara Pemeran Elsa Ikatan Cinta, Datang dari Keluarga Artis