Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Sah! Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Bupati-Wakil Bupati Purbalingga

Mengingat pelaksanaan Pilkada Purbalingga masih dalam suasana pandemi Covid-19 tapi tetap bisa berjalan lancar

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Bupati Terpilih, Dyah Hayuning Pratiwi saat menerima surat penetapan sebagai Pemenang Pilkada Purbalingga, di Aula KPU Purbalingga, pada Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi - Sudono ditetapkan sebagai paslon terpilih. 

KPU Purbalingga menetapkan Dyah Hayuning Pratiwi - Sudono sebagai paslon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Purbalingga, pada Jumat (22/1/2021).

Dalam sambutannya, Tiwi menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat Purbalingga yang mempercayakannya kembali untuk memimpin Purbalingga.

"Kemenangan ini saya persembahkan untuk masyarakat Purbalingga yang ikut mensukseskan Pilkada," katanya dalam sambutan, Jumat (22/1/2021).

Dalam sambutannya Tiwi mengucapkan terima kasih juga kepada KPU, Bawaslu, Aparat keamanan, dan semua pihak terkait.

Mengingat pelaksanaan Pilkada Purbalingga masih dalam suasana pandemi Covid-19 tapi tetap bisa berjalan lancar.

"Saya apresiasi semua pihak karena Pilkada lancar meski ditengah pandemi, bahkan tingkat partisipasi masyarakat meningkat," katanya.

Setelah ditetapkan, paslon Tiwi-Dono tinggal menunggu waktu pelantikan.

Tiwi mengutarakan akan menjalankan tugas secara semaksimal mungkin untuk memajukan Kota Perwira.

"Saya berdoa dan berusaha untuk tetap bisa amanah dan Istikomah," jelasnya.

Dalam rapat penetapan tersebut, di hadiri juga oleh paslon nomor 1, yang di hadiri calon wakil Bupati Zaini Makarim Supriyatno.

Kemudian ada dari bawaslu, dan seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Rapat pleno penetapan ini mendasari surat dari Mahkamah Konstitusi RI nomor 165/Pan.MK/01/2021, 20 Januari 2021, dan surat KPU  RI, nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I/2021, 20 Januari 2021.

Ketua KPU Purbalingga Eko Setyawan menambahkan bahwa paslon nomor 2 telah resmi ditetapkan sebagai pemenang.

"Tahapan selanjutnya adalah akan kita ajukan kepada DPRD Purbalingga, yang selanjutnya untuk di proses pelantikannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved