Penanganan Corona
Sopir dan Kernet Harus Bayar Rapid Antigen Keluar Masuk Banyumas, Aptrindo Keberatan
Namun, tidak menutup kemungkinan jika masih ditemui kasus positif tinggi, cakupan PPKM akan diperluas.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Pemerintah bisa memperoleh data sopir dan kernet melalui asosiasi logistik yang resmi terdaftar. Semisal Aptrindo, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan lain-lain.
"Mereka (sopir dan kernet) diprioritaskan untuk menerima vaksin dulu bersama-sama dengan tenaga kesehatan, anggota TNI & Polri. Sepertinya hal itu lebih masuk akal untuk dilakukan daripada berulang kali memperdebatkan soal perlunya surat sakti keterangan telah menjalani rapid antigen atau swab PCR.
Seperti diketahui, sejumlah aturan PPKM masih ada pro kontra. Misalnya seperti yang terjadi di Sukoharjo. Dimana petugas beradu argumen dengan pedagang kuliner malam terkait jam operasional.
Oleh karena itu, pemprov mengeluarkan kebijakan bahwa aturan dibuat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan baik.
Untuk itu, sejumlah aturan pun diubah. Misalnya, terkait operasional warung makan atau pengusaha kuliner.
Seperti yang terjadi di Solo, pemerintah setempat mengatur dalam PPKM antara lain diberlakukannya batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB untuk mal, tempat hiburan, restoran, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL).
Lalu, perubahan aturan hanya terjadi pada usaha kuliner. Mereka bisa beroperasi sesuai jam buka. Meski demikian, kapasitas tempat dibatasi yakni 25 persen. Perubahan aturan juga pada sejumlah daerah di Solo Raya seperti Klaten, Boyolali.(mam)