Berita Viral
Nenek 78 Tahun Berkursi Roda Hj Daminah Digugat 3 Anak karena Warisan, Cucu Jadi Tempat Bersandar
Nenek Daminah digugat oleh tiga anak perempuannya, yakni Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati
Nenek 78 Tahun Berkursi Roda Hajah Daminah Digugat 3 Anak karena Warisan, Diselamatkan Cucu
TRIBUNJATENG.COM - Nenek 78 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan digugat oleh tiga anak kandungnya.
Ia adalah Hj Daminah. Nenek Daminah sudah ditinggalkan suaminya.
Ayah dari anak-anaknya, H Aflaha Kazim sudah meninggal dunia.
Saat mendatangi persidangan, Hj Daminah duduk di kursi roda.
Ia ditemani dengan cucunya yang juga menjadi pihak tergugat 2.
• Kronologi Andika Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Dicampurkan ke Botol Susu, Akhirnya Ditangkap Polisi
• Kabar Gembira, Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah Khusus dari Indonesia
• Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 23 Januari 2021, Semarang Barat Kembali Tertinggi
• Ahsan/Hendra dan Greysia/Apriyani Live TVRI, Ini Jadwal Siaran Langsung Semifinal Thailand Open
Nenek Daminah digugat oleh tiga anak perempuannya, yakni Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati.
Gugatan ini dipicu oleh warisan.
Anak Daminah bersikeras meminta bagian harta atas tanah yang telah terjual.
Daminah yang menjalani sesi mediasi terlibat cekcok panas dengan anak-anaknya.
Ia kemudian dipisahkan dengan cucunya, Angga.
Angga menyelamatkan Daminah. Ia menggeser kursi roda dan membawa Daminah ke mobil.
Dilansir dari Tribunsumsel.com, sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.
Bukannya berujung baik, justru terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi tersebut.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.