Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video PKL Semarang Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Begitu pula dengan toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe juga diperbolehkan buka hingg pukul 22.00

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video PKL Semarang boleh buka hingga pukul 22.00.

Pemerintah Kota Semarang tetap memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) membuka usahanya hingga pukul 22.00 selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan nasyarakat (PPKM) mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Begitu pula dengan toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe juga diperbolehkan buka hingg pukul 22.00.

Sementara, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah tentang perpanjangan PPKM di Jawa Tengah, jam operasional kegiatan restoran/rumah makan baik formal maupun nonformal dibatasi hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan, Pemkot sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi Jawa Tengah mengenai perbedaan jam operasional tersebut.

Pihaknya telah menjelaskan penambahan jam operasional bukan tanpa pertimbangan.

Dia memutuskan memberi kelonggaran lantaran jumlah kasus Covid-19 di Kota Lunpia sudah menurun.

"Tadi Pak Sekda Provinsi sudah mengingatkan saya tentang hal itu.

Saya menjelaskan, kalau boleh kami memenuhi keinginan masyarakat. Kemarin maksimal jam 21.00, minta kelonggaran satu jam.

Pak Sekda mengatakan tidak bisa karena penderita Semarang naik," jelas Hendi, sapaanya, Selasa (26/1/2021).

Padahal, lanjut dia, data Dinas Kesehatan Kota Semarang sudah menunjukan penurunan.

Sebelum PPKM, jumlah Covid-19 kumulatif mencapai 1.000an kasus, saat ini sudah turun hingga angka 800an kasus.

Temuan kasus baru semula 250 kasus per hari, kini hanya 100 kasus per hari.

Pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk berkoordinasi dengan pusat data Provinsi Jawa Tengah supaya bisa ditemukan penyebab perbedaan data itu. Sementara, operasional tempat usaha akan tetap sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved