Berita Viral
Kejamnya SB, Tega Bunuh Ibu Sendiri, Bacok Pakai Parang Lalu Curhat ke Adik
Abdurrahman menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku SB diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan jiwa
Kejamnya SB, Tega Bunuh Ibu Sendiri, Bacok Pakai Parang Lalu Curhat ke Adik
TRIBUNJATENG.COM - Aksi SB (42) asal Prabumulih, Sumatera Selatan ini benar-benar kejam.
Dia tega menghabisi nyawa ibunya, orang yang membesarkannya.
Akibatnya, kini SB ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, karena membunuh Ibu kandungnya sendiri N (63).
SB menghabisi nyawa Ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang.
• Kamu Perlu Tahu, Ini Beda GeNose Rapid Test dan Swab Berikut Harganya yang Jadi Syarat Naik Kereta
• Sinopsis Si Kabayan Saba Metropolitan GTV Pukul 23.00 WIB Sengketa Tanah Milik Abah
• Sidang Perdana Sengketa Pilkada Purworejo di MK, Pemohon Sebut Ada Penyalahgunaan Surat Suara
• Artis Cantik Bollywood Jayashree Ramaiah Meninggal Diduga Bunuh Diri, Pernah Curhat Soal Dikhianati
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/1/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (26/1/2021).
Kepala Satreskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman mengatakan, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering ulu.
Personel Satreskrim Polres Prabumulih yang mengetahui keberadaan SB langsung bergerak dan menangkap tersangka.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri mengakui perbuatanya dan masih bisa berkomunikasi dengan baik," kata Abdurrahman.
Menurut polisi, pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati selalu dituduh atau disinggung terus-menerus oleh Ibunya dengan perkataan yang menyakitkan.
"Kemudian pelaku langsung melarikan diri keluar rumah dan menyampaikan kepada adiknya yang baru datang bahwa dirinya baru saja membacok Ibunya dan kondisi Ibunya terjatuh di dalam rumah," kata Abdurrahman.
Abdurrahman menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku SB diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan jiwa.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Prabumulih dan terus dilakukan pemeriksaan.
Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Abdurrahman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Pria di Prabumulih yang Bunuh Ibu Kandungnya