Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Purworejo di MK, Pemohon Sebut Ada Penyalahgunaan Surat Suara

Gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo diajukan pasangan nomor urut 2 yakni Kuswanto-Kusnomo (Bung Tomo) ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
tangkapan layar kuasa hukum pemohon (Bung Tomo), Detkri Badhiron saat persidangan di MK 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo diajukan pasangan nomor urut 2 yakni Kuswanto-Kusnomo (Bung Tomo) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) memasuki sidang perdana di MK dengan agenda penyampaian pokok pokok permohonan, pengesahan alat bukti pemohon, dan penetapan pihak terkait pada Selasa (26/1/2021).

Gugatan Pilkada Purworejo dengan perkara nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021 ini berlangsung di sidang Panel Satu yang dipimpin tiga hakim konstitusi: Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon (Bung Tomo), Detkri Badhiron menuturkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pilkada Purworejo.

Menurutnya, pelanggaran dilakukan petahana yang saat itu aktif sebagai kepala daerah.

Seperti diketahui, petahana yakni pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti unggul dalam perolehan suara.

"Pelanggaran yang dilakukan pihak terkait (petahana) yakni pengadaan ratusan eksemplar kalender senilai Rp 2,4 miliar.

Pengadaan kalender dengan gambar foto pihak terkait yang dibagikan kepada masyarakat tidaklah rasional dan patut diduga mengandung unsur kampanye terselubung," kata Detkri saat persidangan yang disiarkan secara streaming yang dikutip pada Rabu (27/1/2021).

Kemudian, lanjutnya, pemasangan spanduk di tiap-tiap sekolah dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, dengan foto pasangan petahana.

Kegiatan tersebut diduga memiliki unsur muatan kampanye terselubung.

Dekri menuturkan Pembuatan kaos dengan tagline Teklek Kecemplung Kalen, program kopi bareng, program gowes bareng, silaturahmi alim ulama dengan uang saku sebesar Rp 300.000.

"Penyalahgunaan program PKH, dan terbukti adanya ASN camat yang telah mendapatkan sanksi dari KASN atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, keterlibatan camat adanya money politics," ucapnya.

Selain itu, dari hasil penelusuran pemohon, pemohon menemukan sedikitnya 38 TPS yang terjadi selisih suara, tanda tangan dengan surat suara yang digunakan atau jumlah suara sah dan tidak sah.

Dengan adanya temuan pemohon terhadap banyaknya jumlah tanda tangan dan surat suara yang digunakan, patut diduga bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjalankan regulasi yang ada.

Bahkan Pemohon juga menemukan adanya sejumlah C daftar hadir KWK yang hanya dicontreng, ceklis, atau bahkan dipalsukan tanda tangannya oleh KPPS.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved