Berita Rembang
Sengketa Pilkada Rembang 2020, Harno-Bayu Ajukan 251 Alat Bukti ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Harno-Bayu Andriyanto mengajukan 251 alat bukti dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukum mengajukan 251 alat bukti dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).
"Pada 17 Desember kami mengajukan bukti lima, dan pada perubahan kami mengajukan bukti 44. Pada hari ini, kami mengajukan bukti tambahan menjadi 251 alat bukti, sehingga mohon bisa diterima alat bukti itu Yang Mulia," kata kuasa hukum, Nimerodi Gulo, yang dikutip Tribun Jateng dari siaran streaming persidangan.
Terkait pokok-pokok permohonan, Gulo menuturkan selisih suara antara pemohon yakni Harno-Bayu dengan calon nomor urut 2, Abdul Hafidz dan M Hanies Cholil Barro yakni 5.501.
Menurutnya, perselisihan suara tersebut disebabkan karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan termohon atau KPU.
Terutama pada tahap pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil yang seecara potensial dan riil berpengaruh terhadap perolehan suara pemohon.
"Pelanggaran administrasi yang dimaksud berkenaan dengan jumlah surat suara di beberapa TPS tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang mana mengatur jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT setiap TPS sebagai cadangan," jelas Gulo.
Pengacara asal Pati ini menyebut pelanggaran terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Sarang (Desa Karangmangu, Bajingjowo, Babaktulung, Bonjor) serta di Pamotan (Desa Mlagen, Ketangi, Sendangagung).
Pelanggaran yang dimaksud yakni suara melebihi 2,5 persen dari kartu suara.
Selain itu, kata dia, ditemukan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel di beberapa TPS.
Oleh karena itu, pemohon memohon agar ada pembatasan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Sengketa Hasil Pilkada Rembang Ditolak Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Terjerat Utang Onderdil Kapal dan Judi Online Jadi Alasan Sumani Bunuh Keluarga Dalang |
![]() |
---|
Wajah Sumani Pembunuh Dalang Anom dan Keluarga di Rembang, Ki Dalang Gondrong: Penabuh Gamelan |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Dalang Anom Subekti Rembang Berhasil Ditemukan, Sempat Coba Minum Pestisida |
![]() |
---|
Dinpermades Rembang Beri Pembinaan pada Durasit, Sulis: Terkait Perselingkuhan Belum Ada Pembuktian |
![]() |
---|